Membeli tanah kapling perumahan perlu memperhatikan ini

Kapling siap bangun: lokasi di Bogor
Maraknya bisnis perumahan dan kapling siap bangun membuat nilai jual tanah menjadi tinggi. Sebelumnya sistem kavling siap bangun tidak ada dalam dunia bisnis pertanahan. munculnya KSB setelah adanya keputusan menteri negara perumahan rakyat No. 02/KPRS/1990 tentang pengadaan perumahan dan permukiman dukungan fasilitas keredit kepemilikan kavling siap bangun (KPKSB)

Produk Hukum Perumahan


sebelum munculnya produk perundangan tersebut Lembaga  penyelenggara pembangunan perumahan Indonesia ditangai oleh (a) Perumahan Nasional sebagai Developer Pemerintah (b) Real Estate Indonesia sebagai Developer Swasta dan (c) Koperasi sebagai Developer dari Masyarakat. pembangunan perumahan yang ditangani oleh lembaga tersebut telah menyentuh kemanfaatannya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Keterbatasan Lembaga penyelenggara perumahan terlihat setelah adanya peningkatan permintaan perumahan oleh masyarakat. hal ini karena angka populasi penduduk indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. meskipun saat itu sudah ada program keluarga berencana, belum banyak masyarakat yang taat para peraturan itu.

Menurut Kepmen negara perumahan rakyat, KPKSB-KPR adalah kredit yang diberikan oleh bank-bank yang ditetapkan oleh bank Indonesia, kepada masyarakat yang berpanghasilan rendah, dengan pendapatan tetap dan tidak tetap dengan pendapatan keluarga maskimum Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan, untuk membiayai pemilikan kavling siap bangun ( 54 M2 sampai dengan 72 M2), rumah inti, rumah sederhana dan rumah susun tipe 12 dengan tipe 70 yang di atur oleh pemerintah dan pelaksana

Peluang Bisnis
Gelagat itu di tangkap investor sebagai peluang bisnis menguntungkan dikemudian hari. maka saat itu muncul berbagai pengembang pengembang melalui Perseroan Terbatas (PT ), CV bahkan perorangan untuk mengambil keuntungan dari peraturan tersebut.

Banyak upaya dan cara agar pengembang swasta dapat memperoleh tanah dengan harga murah, mereka memilih lokasi-lokasi pinggiran kota , adapun tanahnya dapat berupa lahan pertanian, lahan perkebunan dan hutan.

sedangkan peraturan membangun perumahan tiap kota/kabupaten memiliki kebijakan yang berbeda, tetapi jika dirata rata pembangunan perumahan minimal pengembang harus menyediakan tanah seluar 1 Ha ( satu hektar) dengan ketentuan 60% untuk lahan terbangun dan 40% untuk fasilitas sosial dan fasilitas umun.

Banyak pengembang yang kesulitan atas kebijakan itu, maka mereka mensiasatinya dengan model pemecahan tanah, atau yang sekarang dapat disebut sebagai kapling siap bangun.


Membeli tanah kapling agar dikemudian hari tidak kecewa, berikut yang harus diperhatikan


  1. Tanah yang sudara beli, adakah akses jalan dan drainase, jika belum ada perlu hati hati, bisa jadi dikemudian hari saudara akan mengorbankan tanah untuk jalan dan drainase
  2. Tanah yang di jual Kapling biasanya tidak ada fasilitas peribadatan, silahkan tanya ke penjual untuk menyediakan fasos dan fasum
  3. Sudahkan penjual tanah kapling memproses sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (GGB) atau Hak Milik, jika belum ada silahkan ditanyakan, karena banyak kejadian penipuan atas jual beli yang tidak jelas surat suratnya
  4. Jika terjadi kesepakatan jual beli, lakukan akta jual beli dihadapan notaris untuk kepentingan hukum dikemudian hari
  5. Pastikan kapling yang suadara beli, memiliki tingkat ekonomi yang tinggi dikemudian hari, hal ini kita harus menganalisa prospek perkembangan wilayah.
Semoga setelah membaca artikel ini saudara tidak akan menjadi korban jual beli tanah kapling.

salam

Setiawan Widiyoko
Setiawan.wd@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis